Salah Sasaran, Enam Pemuda Keroyok Rohibi hingga Tewas
Rabu, 20 Juni 2018 – 18:33 WIB
Atas perbuatan enam pelaku tersebut, akan dikenaikan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
”Tapi, salah satu pelaku masih di bawah umur,” pungkasnya. (qda/ion/ce3)