Saleh Daulay Ingatkan Hakim MK, Pileg Seharusnya Tetap Proporsional Terbuka
Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat. Sebab, kehendak masyarakat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif.
Ketika itu, kata Saleh, Arsyad mengatakan bahwa dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak.
Menurut Arsyad, memberlakukan sistem nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya. Selain itu, cara ini telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih.
"Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan, apalagi, putusan MK itu kan sifatnya final dan mengikat," tutur Saleh.
Dia menilai ketika putusan MK sudah final dan mengikat, bahkan telah dipraktikkan, kenapa harus diubah lagi menjadi sistem proporsional tertutup? "Kelihatannya ada yang memiliki agenda besar di dalam pengujian pasal sistem pemilu ini," lanjutnya.
Oleh karena itu, Saleh berharap agar para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat oleh para hakim MK sebelumnya.
"Ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan kita. Terutama kepada Mahkamah Konstitusi yang lebih dikenal sebagai the guardian of the constitution," tutur mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Soal uji materi UU Pemilu di MK, Saleh menilai ada beberapa isu strategis lain yang tidak dikabulkan oleh MK. Salah satunya pengujian pasal terkait presidential threshold.