Saran Habib Aboe untuk Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya
Senin, 20 Januari 2020 – 21:44 WIB
Sebab, lanjut Aboe, nasabah Jiwasraya bukan hanya warga negara Indonesia atau WNI. Namun, ujar dia, sebanyak 437 warga negara Korea Selatan juga diduga mengalami kerugian hingga Rp 572 miliar atau lebih dari setengah triliun dalam kasus Jiwasraya. "Karena itu, hal ini menyangkut kepercayaan dunia internasional terhadap iklim investasi dan keuangan di Indonesia," katanya. (boy/jpnn)