Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
“Setelah mendapat NIB, memang tidak langsung menjadi besar, tetapi dengan NIB pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman modal, mengurus sertifikasi halal, dan mengikuti lelang dari pemerintah” ujar Tina.
Tina pun menjelaskan perubahan pendaftaran secara digital ini agar prosesnya semakin transparan, dan harapannya pelaku usaha bisa mengurus sendiri karena tidak ada biaya yang keluar.
Adapun pandangan dari pemilik usaha di Grabfood, Asmita, menyatakan bahwa 60% pemilik Grab Merchant di Indonesia adalah perempuan, tetapi masih banyak kendala yang dialami seperti pengurusan NIB ketika ada masalah teknis di website OSS.
“Maka sosialisasi yang lebih segmented menurut saya sangat penting, serta harus ada coaching clinic yang rutin, agar ibu-ibu yang gaptek bisa daftar dan dibantu di sana” kata Asmita.
Serta masukan dari Pengurus Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Sonniya, agar pemerintah baik pusat dan daerah bisa berkolaborasi lebih lanjut dengan organisasi-organisasi keagamaan di Indonesia.
“Kami juga mengurus UMKM di berbagai remote area, dan memang masalahnya terkait adanya ketidaksenambungan antara aturan di pusat dengan daerah,” tambahnya.
Arif Budimanta selaku Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dengan segmentasi tertentu agar implementasi UU Cipta Kerja khususnya dalam kemudahan perizinan semakin baik.
FGD ini dihadiri oleh Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Fatayat Nahdlatul Ulama, Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi), PT Grab Teknologi, GoTo (Gojek - Tokopedia), Bank Rakyat Indonesia, Permodalan Nasional Madani, Bank Negara Indonesia, serta PT HM Sampoerna. (dil/jpnn)