Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satpam PT SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Bawas MA

Selasa, 09 Juli 2024 – 08:16 WIB
Satpam PT SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Bawas MA - JPNN.COM
Tiga Satpam PT SKB yang divonis 10 bulan penjara oleh hakim PN Lubuklinggau resmi mengadukan para hakim ke KY dan Badan Pengawas MA. Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN.Com

Saat itu, menurut PT. SKB izin pertambangan yang dipergunakan oleh pihak penggugat PT. GPU patut diduga palsu.

Menurut PT SKB sebagai tergugat kala itu, izin pertambangan mereka peroleh pada 1 Juni 2009, yakni keputusan Bupati Musi Rawas no.002/KPTS/DISTAMBEN/2009.

Sedangkan pada 30 Januari 2019 Direktorat Jenderal Minerba dan Panas Bumi telah mengeluarkan surat edaran yang berbunyi: Menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan Izin Usaha Pertambangan baru sampai dengan diterbitkannya 0P sebagai pelaksana UU PMB 2009.

Lalu, Surat Keputusan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Walikota/ Bupati setelah 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak berlaku. Selain itu, patut diduga PT. GPU tidak terdaftar di Kemenkumham yang terdaftar di alamat yang sama hanyalah PT. Gorby Global Energy (GGE).

Selain itu, Sertifikat Clear and Clean PT. GPU diduga diberikan berdasarkan keterangan palsu karena pada saat penerbitan serifikat tersebut tertanggal 6 Desember 2012 PT. GGE sudah dalam keadaan sengketa dan sudah dapat surat peringatan dari Bupati Muba Dilaporkan juga oleh PT. SMB ke Polda masalah pengrusakan.

Lokasi PT. GGE di Kabupaten Musi Rawas, sedangkan lokasi PT. SMB di Kabupaten Muba antara Kabupaten Musi Rawas dan Kab Muba dibatasi oleh kab Muratara sehingga jelas PT. GPU telah melewati batas satu kabupaten untuk merusak tanah milik PT. SMB.

Namun PT. GPU berpatokan pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2014. Sedangkan, Permendagri tersebut keluar tanpa ada persetujuan dari Bupati Muba sebagai pihak yang dirugikan dan Permendagri tersebut dikeluarkan dalam waktu 3 bulan setelah keluar Permendagri Nomor 50 Tahun 2014.

Adapun peta yg dipakai pada Permendagri nomor 7, patut diduga palsu karena tanda tangan pejabat yang dipakai dicurigai hanya di scan dari Permendagri nomor 50.

Tiga Satpam PT SKB yang divonis 10 bulan penjara oleh hakim PN Lubuklinggau resmi mengadukan para hakim ke KY dan Badan Pengawas MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA