Satpol PP Siap Sisir Minimarket Penjual Miras
Sabtu, 11 Juni 2011 – 00:51 WIB
Sebelumnya, seperti pernah diberitakan koran ini, Pemkot Jakut mengancam akan menindak tegas pengusaha minimarket yang kedapatan menjual miras. Khususnya waralaba asal luar negri yang juga beroperasi sebagai kafe. “Untuk menjual minuman keras tidak gampang. Harus ada izinnya. Karena itu, kalau tetap nekat menjual tentu akan diberi sanksi,” ungkap Kabag Perekonomian Yopie Awanto.
Pemberian izin, kata dia, dimaksudkan untuk menekan peredaran atau distribusi miras. Hanya tempat-tempat tertentu saja yang diperbolehkan untuk menjual. Bahkan, tidak sembarangan orang bisa membeli miras. “Perizinan penjualan minuman keras banyak sekali yah. Seperti dari perdagangan dan sebagainya. Jadi jangan menjual jika tidak ada izinnya,” imbaunya.
Pihaknya akan melakukan pendataan. Hal itu untuk menekan pelanggaran serta mengetahui siapa saja yang boleh menjual miras. Sejumlah minimarket ilegal juga akan ditertibkan. Saat ini, di Jakut, sudah ada dua toko waralaba yang telah ditutup sendiri oleh pemiliknya. Keduanya melanggar jarak dengan pasar tradisional. Yakni di jalan Dukuh dan Mundu Luar, Koja. “Masih ada tiga minimarket lagi. Kami sudah membicarakan hal itu dengan pengusahanya,” beber Yopie.