Tiga mimarket tersebut, juga melanggar jarak dengan pasar tradisional. Sebelum ditertibkan, pihaknya menoleransi dengan memberikan waktu para pengelola minimarket ilegal untuk pindah. (dai)
UNTUK memastikan sejumlah minimarket tidak menjual minuman keras (miras), Satpol PP Pemkot Jakarta Utara (Jakut), bakal melakukan penyisiran. Terutama