Seabrek Kekeliruan dalam Tuntutan Mati untuk Terdakwa ASABRI
Sebab, pengulangan tindak pidana terjadi ketika seseorang sudah diputuskan bersalah secara inkrah, lalu mengalami perbuatan yang sama.
Sementara Heru terjerat di kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
“Kalau ini kasusnya bersama-sama. Pengertian yang dikemukakan oleh jaksa itu keliru kalau menurut saya,” jelas dia.
Selain itu, kata Dian, hukuman pidana mati lebih tepat diterapkan dalam kasus korupsi terhadap dana-dana yang dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan kondisi darurat.
Dia mencontohkan kondisi darurat tersebut seperti bencana nasional atau krisis moneter.
Sementara, tindak pidana korupsi Heru Hidayat tidak terkait dengan kondisi darurat tersebut.
“Sebenarnya situasi tertentu itu cocoknya, yang paling tepat kalau diterapkan pada kasus yang lain, seperti kasus Bansos, itu terjadi pada masa pandemi seharusnya hukuman mati,” pungkas Dian.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.