Seknas Jokowi Hidupkan Diskursus Penanganan Kasus HAM Berat
jpnn.com, JAKARTA - Seknas Jokowi mendukung penuh komitmen pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin dalam menuntaskan penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi mengatakan penanganan kasus pelanggaran HAM Berat pada periode pertama pemerintahan Jokowi memang nyaris tak ada, dan kalau pun ada jalannya sangat lambat.
"Nah di periode beliau yang kedua ini, kami mendukung komitmen tegas pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Ini yang kami dorong," ujar Dedy Mawardi dalam Diskusi Terbatas tentang Pelanggaran HAM Berat, merumuskan konsep penyelesaian pelanggaran HAM di kantor Seknas Jokowi, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Diskusi itu mengundang sejumlah tokoh, di antaranya Anggota Watimpres dan Mantan Ketua MPR Sidano Danusubroto, Amiruddin (Komisioner Komnas HAM 2017-2022), Imam Azis (Staf Khusus Wapres dan Pendamping Korban) Ifdhal Kasim (Komisioner Komnas HAM 2007-2012), Nurkholis, Roichatul Aswidah, dan M Nurkhioron (Ketiganya Komisioner Komnas HAM 2012 -2017).
Ada juga A.H. Semendawai (Komisioner LPSK 2008-2018), Ammarsyah Purba (Ketua Umum KAPT), Wahyu Wugiman (Direktur Elsam), Koordinator KKPK, Boni Setiawan (pendamping korban), MMD Institut, Mugiyanto (Infid, korbun, dan pendamping korban), Warsilo (Dewan Pakar Seknas Jokowi).
“Kami bersama Kombas HAM telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta berdiskusi dengan para korban terkait bagaimana cara menyelesaikan pelanggaran HAM Berat masa lalu," jelas Dedy.
Ia menyebut ada dua konsep dalam penyelesaikan kasus pelanggaran HAM Berat. Yakni dengan cara yuridis di pengadilan, dan kedua dengan cara rekonsiliasi.
"Dalam konteks sekarang, kami sebetulnya mengusulkan rekonsiliasi dan melibatkan semua yang terkait. Seperti yang terjadi di Afrika Selatan, Australia dan negara lain yang memilih rekonsiliasi," jelasnya.