Selamat! Petani Rumput Laut NTT Kalahkan Perusahaan Minyak Australia di Pengadilan
Mereka mengatakan meski minyak itu mencapai garis pantai Indonesia, gumpalan minyak tersebut akan buyar dan karenanya tidak akan berbentuk gumpalan yang akan menjadi racun bagi rumput laut.
Mereka juga mengatakan tidak bertanggung jawab untuk memperhatikan kesejahteraan petani seperti Daniel dan yang lainnya.
Namun dalam keputusannya, Hakim David mengatakan PTTEP Australia, perusahaan yang menjadi anak perusahaan dari perusahaan minyak di Thailand, memiliki kewajiban untuk melindungi petani seperti Sanda dan sudah melanggar kewajiban tersebut.
"Saya percaya genangan minyak dari Sumur H1 mencapai perairan Indonesia, termasuk di daerah di mana para penggugat memiliki tanaman rumput laut," kata Hakim.
"Saya menerima minyak telah menyebabkan matinya tanaman rumput laut di sana.
Menurut kantor pengacara Maurice Blackburn yang menangani kasus ini, bila seluruh 15 ribu petani rumput laut mendapatkan kompensasi maka nilai keseluruhan diperkirakan bisa mencapai puluhan miliar rupiah.