Selebgram jadi Korban KDRT, Begini Pengakuannya
jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial AG mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh eks suaminya gegara perkara cemburu.
Antara AG dan mantan suaminya tersebut telah pisah (inkrah) sesuai dengan putusan pengadilan agama.
"Kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," ujar AG saat ditemui di Jakarta, Senin, (12/8).
AG mengaku mengalami sejumlah luka dan melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tubuh saya dipukul (ditampar di wajah) oleh yang bersangkutan,” ungkap AG yang juga menjadi selebgram itu.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 1 subsider Ayat 4 UU KDRT karena kekerasan yang dilakukan tersangka menyebabkan luka, yang membuat dirinya tidak dapat bekerja.
Lalu jaksa menuntut tersangka dengan KDRT ringan sesuai Pasal 44 Ayat 4 sesuai dengan subsidier dakwaan awal yang tuntutannya dua bulan penjara.
“Saya kehilangan pekerjaan sebagai staff pribadi dan sudah tidak dapat tampil lagi sebagai influencer karena luka yang saya derita,” tutur AG.