Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selebgram jadi Korban KDRT Oknum Pegawai Imigrasi Jakarta Utara

Senin, 12 Agustus 2024 – 19:46 WIB
Selebgram jadi Korban KDRT Oknum Pegawai Imigrasi Jakarta Utara - JPNN.COM
Ilustrasi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) .Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial AG mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, G-O-R, yang menjadi salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, hanya lantaran cemburu.

"Kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dengan nomor perkara 352/Pid.Sus/2024/PN.JKT.Sel. Saya dapat KDRT saat masih menjadi istri sahnya G-O-R. Karena enggak kuat lagi, saya ajukan perceraian," ujar AG saat ditemui di Jakarta, Senin, (12/8).

Mulanya, AG mengaku ragu untuk melaporkan suaminya ke pihak kepolisian. Sebab, suaminya yang pernah menjadi ajudan Menkumham itu, mengeklaim tidak akan dapat dihukum atas kasus ini.

“Laporkan saja, tidak ada yang bisa menghukum gua, itu katanya ketika tahu saya akan melaporkan KDRT ke polisi,” tutur AG.

Namun, lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan suaminya yang kini menjadi salah satu pejabat di Imigrasi Jakarta Utara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tubuh saya dipukul dan ditendang, bahkan rambut panjang saya dijambak lalu dipotong olehnya. Itu dilakukan di depan anak-anak saya, asisten rumah tanga (ART), dan ada uwak juga," ungkap AG yang juga menjadi selebgram itu.

Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat G-O-R dengan pasal 44 ayat 1 UU KDRT karena kekerasan yang dilakukan tersangka menyebabkan luka, yang membuat dirinya tidak dapat bekerja.

Namun dalam persidangan berikutnya, Jaksa hanya menuntut tersangka dengan KDRT ringan sesuai Pasal 44 Ayat 4, yang tuntutannya hanya 2 bulan penjara.

Salah satu selebgram menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum pegawai di Imigrasi Jakut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA