Seleksi PPPK 2022 Dilaksanakan Tertutup, Simak Penjelasan Kemendikbudristek dan BKN
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen PPPK 2022. Khusus PPPK guru, Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenPAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan koordinasi tersebut agar bisa merekrut guru PPPK dilakukan lewat pola tertutup dan terbuka.
Rekrutmen tertutup artinya akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru honorer.
Berikutnya pola terbuka, yaitu akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru honorer.
Seleksi PPPK ini kata Nunuk sudah diatur melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
"Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani, Kamis (29/9).
Adapun pelamar prioritas I (P1), yaitu honorer K2, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar prioritas II (P2) adalah honorer K2. Pelamar prioritas III (P3) adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.