Sembelih 5 Ekor Kambing Warga Bekasi, Maling Disergap saat Angkut Barang Bukti
Beberapa saat kemudian, pelaku yang berjumlah tiga orang datang ke lokasi penyimpanan kambing mati tersebut. Para pelaku kemudian memasukkan kambing ke dalam karung.
Saat para pelaku hendak pergi, polisi yang bersembunyi di sekitar lokasi langsung menyergap maling tersebut.
Satu pelaku berinisial ES, 45, ditangkap tanpa perlawanan. Dua pelaku lainnya berinisial EN dan DN melarikan diri dan masih diburu hingga kini.
"Mereka ini langsung menyembelih leher kambing di lokasi. Lalu setelah itu kambing yang sudah mati dibawa untuk dijual," ujar Taufik.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah berulang kali mencuri kambing dengan modus yang sama.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
"Karena terlalu sering, dia (pelaku) sampai lupa sudah berapa kali mencuri kambing. Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," ujar Taufik. (cr1/jpnn)