Sengketa KCN Vs KBN Kembali Memanas, Ini Sikap Kemenhub
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan angkat bicara terkait polemik di di pelabuhan Marunda antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang notabene adalah anak usaha patungan KBN dengan pihak swasta, yang tak kunjung usai selama bertahun-tahun.
Belakangan, polemik kembali menghangat pascaputusan banding gugatan perdata yang dilayangkan KBN. KCN yang tidak terima dengan putusan itu, lantas mengambil langkah kasasi.
Direktur Pelabuhan dan Pengerukan pada Kementerian Perhubungan M. Tohir menganggap, semuanya sudah jelas. Menurutnya, pengelolaan dan pembangunan pelabuhan yang dilakukan PT KCN sudah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Ini kan sudah berjalan, dia (KCN) ingin membuka pelabuhan umum, dan itu sudah berjalan sesuai dengan UU dan itu semua diselesaikan, kan itu amanatnya," kata Tohir ketika dihubungi.
Bila kemudian ada gugatan yang terjadi, dia mengembalikan kepada kedua belah pihak yakni PT KCN dan PT KBN. "Sebetulnya tidak ada yang rumit, kebetulan ini ada masalah kedua belah pihak, dan kami tidak ingin ikut di dalamnya, karena PT KCN ini sudah sesuai dengan UU, itu sesuai prosedur," kata dia.
Menurut Tohir, langkah Kemenhub dalam memberikan peluang kepada swasta bahwa berdasarkan Undang-undang pelayaran tahun 2018 bahwa usaha kepelabuhan saat ini tidak dikuasai oleh satu operator, sehingga ini perlu didorong.
"Dan PT KCN sudah sesuai dengan UU yang ketika itu disepakati. Kan itu untuk umum maka sesuai dengan UU," ujarnya lagi.
Sementara itu, Kuasa hukum PT KCN, Juniver Girsang menganggap apa yang dilakukan oleh PT KBN sangat memalukan. “Perbuatan yang dilakukan KBN ini bisa membuat para investor ogah menanamkan sahamnya. Ini bisa mengakibatkan investor kabur dari Indonesia. Kita harus mengambil sikap dan menyampaikannya kepada pemerintah. Investor harus dilindungi, dan harus diberi kepastian hukum," kata Juniver Girsang melalui siaran persnya.
Juniver juga mengutarakan keheranannya karena KBN mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, dengan tergugatnya adalah KCN dan Kemenhub. Sebuah Badan Usaha Milik Negara menggugat