Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sepanjang 2023, 14 Personel Polda Kalteng Dipecat Secara Tidak Hormat

Jumat, 29 Desember 2023 – 22:25 WIB
Sepanjang 2023, 14 Personel Polda Kalteng Dipecat Secara Tidak Hormat - JPNN.COM
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat menggelar rilis akhir tahun 2023, di Mapolda Kalteng, Jumat (29/12/2023). Foto: ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sebanyak 14 personel Polda Kalteng yang melakukan pelanggaran berat sepanjang 2023 dipecat secara tidak hormat.

Belasan personel Polri di wilayah hukum Polda Kalteng itu dipecat karena terlibat kasus narkoba, selain melakukan desersi.

"Maka dari itu tidak lain adalah bukti dari Polri bahwa terus memerangi persoalan narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng. Bahkan bagi personel yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto dalam pers rilis akhir tahun di Palangka Raya, Jumat.

Djoko menyatakan dirinya sebagai Kapolda Kalteng perang terhadap narkoba terus digencarkan, bahkan apabila ada oknum pengedar, bandar serta personel yang terlibat permasalahan narkoba maka akan ditindak tegas.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan tidak lain bukti komitmen Polda Kalteng memberantas peredaran gelap narkoba di tanah Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila julukan Kalteng.

Data Polda mencatat setempat selama satu tahun terdapat 774 pelaku penyalahguna narkoba dengan rincian sembilan orang pengguna dan 733 pengedar ataupun kurir.

Polda Kalteng juga berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 23 kilogram lebih, 631 butir ekstasi, 101,62 gram ganja, 5.093 butir obat daftar G dan 13.301 butir karisoprodol.

Kapolda menyebut pengungkapan kasus tersebut dominan di Polres Kotim dan Ditresnarkoba Polda Kalteng, kemudian Polres Kobar, Polres Kapuas dan Polresta Palangka Raya.

Sebanyak 14 personel Polda Kalteng yang melakukan pelanggaran berat sepanjang 2023 dipecat secara tidak hormat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News