Sepasang Muda Mudi di Kamar, Berbuat Asusila, Ada Uang Rp 400 Ribu dan 10 Alat Kontrasepsi
"Ketika dimintai keterangan, KR mengaku jika dia menggunakan jasa aplikasi MiChat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA," ucapnya.
Selanjutnya, Eko menuturkan, dari hasil eksploitasi yang dilakukan terhadap NO, dipergunakan untuk membeli makan, rokok serta narkoba untuk pelaku.
Bahkan dari penggerebekan yang dilakukan, anggota juga menyita tiga handphone, uang tunai Rp400 ribu, sepuluh alat kontrasepsi dan satu buah botol pipet sabu-sabu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kini di jerat dengan dengan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
"Tersangka selain sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban," kata Eko. (antara/jpnn)