Sepertinya RUU KKS Bakal Gagal Cetak Rekor Pembahasan Tercepat
“DPR seharusnya membuka ruang lebih panjang dan luas dengan pemangku kepentingan, tidak hanya pemerintah, tetapi rakyat dan pemangku kepentingan bisnis,” pesan Wahyudi.
Hal lain yang menjadi perhatian serius Koalisi Masyarakat Sipil adalah menerjemahkan pendekatan berbasis HAM dalam perumusan RUU KKS demi menjamin keamanan individi, protokol, perangkat, data, jaringan dan infrastruktur penting lainnya. "Bukan sebaliknya, justru mengancam kebebasan sipil dan menciptakan ketidakamanan individu," jelasnya.
Sementara Direktur Indonesia Legal Round Table (ILRL) Erwin Natosmal Oemar menyebut kaitan RUU KKS dengan regulasi lain tidak pernah dievaluasi. Misalnya, terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Saya lihat ada dua delik pidana yang sebenarnya menjadi problem, UU ITE saja sudah ada korban. Ketika belum ada evaluasi atas UU ITE, sudah ada lagi RUU dengan pasal karet yang ancaman hukumannya tinggi,” papar Erwin.
Peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas menilai RUU KKS hanya akan menambah kegaduhan di Indonesia. “Jika dipaksa tetap disahkan hanya akan menambah komplikasi dalam kegaduhan yang ada,” kata mantan wartawan itu.
Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, RUU KKS akan ditunda. Alasannya selain untuk menghargai masukan dari pemerintah dan masyarakat, juga agar pembahasan RUU itu bisa secara cermat.
“Masih ada beberapa isu krusial di dalam RUU tersebut yang memerlukan pendalaman agar dapat memajukan ekonomi digital serta mengatur peran negara dalam mengelola keamanan siber di era digital dan keterbukaan informasi,” katanya.(boy/jpnn)