SeskemenkopUKM Minta Hentikan Stigmatisasi Negatif Terhadap Koperasi
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan mengungkapkan, sepanjang 2015 hingga 2020 ada sekitar 34 kasus hukum yang menerpa lembaga keuangan di Indonesia, seperti investasi bodong, gagal bayar, dan sebagainya.
"Dari jumlah kasus tersebut, hanya ada delapan koperasi yang tersangkut, sedangkan yang non koperasi sebanyak 25 kasus. Namun, mengapa telunjuk kita selalu hanya untuk koperasi", tandas Prof Rully, pada peringatan Hari Koperasi ke-73 dan Hari UMKM Nasional ke-5, di Jakarta, Senin (13/7).
Oleh karena itu, Prof Rully meminta berbagai pihak untuk menghentikan stigmatisasi negatif atau buruk terhadap koperasi.
"Ada yang bilang koperasi mengalami kemunduran, tidak maju, semrawut, jadul, dan sebagainya. Justru koperasi bisa hidup hingga sekarang dari masa ke masa sejak Revolusi Industri di abad 18", tukas Prof Rully.
Terkait naik turunnya kinerja usaha koperasi, terutama di tengah pandemi Covid-19, juga dialami seluruh pelaku usaha termasuk korporasi.
"Jadi, jangan hanya melihat sisi buruknya saja dari koperasi. Sisi baik dan manfaat koperasi jauh lebih besar lagi yang sudah dinikmati masyarakat", tegas Prof Rully.
Lanjut Prof Rully, saat ini merupakan momentum emas untuk bangkit dan tumbuhnya koperasi di Indonesia.
Ketika banyak usaha besar berguguran karena besarnya ketergantungan terhadap bahan baku impor, merupakan peluang besar bagi koperasi dan UMKM untuk mensuplai bahan baku sebagai substitusi impor.