Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya
Rabu, 18 Januari 2012 – 19:32 WIB
![Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
“Memang perlu untuk ada semacam surat edaran atau petunjuk utnuk mengatur ketentuan –ketentuan yang terkait dengan Outsourcingdan PKWT ini. Kemnakertrans segera membuat surat edaran untuk menjelaskan masalah ini," jelas Myra di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (18/1).
Myra menambahkan, yang perlu ditekankan dalam putusan MK adalah pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi. Maka harus dipastikan bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh.
Sementara saat disinggung mengenai revisi UU Ketenagakerjaan, Myra menjelaskan bahwa sudah seharusnya ada revisi. Menurutnya, sudah beberapa pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum, diubah atau tidak diberlakukan, seharusnya memang diupayakan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.