Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya
Rabu, 18 Januari 2012 – 19:32 WIB
![Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tententu (PKWT). Surat edaran ini dalam minggu ini diharapkan sudah selesai. Penerbitan surat edaran ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 pada tanggal 17 Januari 2012,mengenai permohonan pengujian Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan PKWT dan outsourcing (pasal 59, 64, 65 dan 66).
Putusan ini menghapus diskriminasi antara pekerja tetap dan pekerja outsourcing dalam perusahaan yang memborongkan sebagian pekerjaan pada perusahaan penyedia jasa outsourcing. MK menyatakan, Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini memperbaiki posisi tawar pekerja alih daya (outsourcing) yang masa kerja sangat bergantung pada kontrak kerja dari perusahaan pemberi borongan.
Artinya, pekerja outsourcing berhak mendapat perlindungan kerja sesuai dengan Pasal 65 Ayat (4) dan Pasal 66 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, baik perusahaan asal pekerja outsourcing maupun perusahaan yang mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga wajib melidungi pekerja tanpa memperhatikan status pekerja tersebut.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Kasus Meninggalnya Afif, Irjen Suharyono Siap Transparan
Rabu, 26 Juni 2024 – 22:24 WIB - Humaniora
Mobil Tangki BBM Terbakar di Tol Dipadamkan Tak Lebih dari 2 Jam
Rabu, 26 Juni 2024 – 21:51 WIB - Hukum
Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika
Rabu, 26 Juni 2024 – 21:29 WIB - Humaniora
Server PDNS Diretas, Guru Besar IT: Tidak Ada Sistem yang Dijamin Keamanannya
Rabu, 26 Juni 2024 – 21:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Prof Anthony Ungkap Kejahatan Pemerintah dalam Proyek Perumahan, IKN, hingga Kereta Cepat
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:23 WIB - Kriminal
Pegawai Koperasi di Palembang Dibunuh, Jasadnya Dicor Semen
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:36 WIB - Kriminal
Kronologi Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Ruko Maskrebet Palembang
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:24 WIB - Jabar Terkini
Rombongan Orang Berpakaian Dinas Kabur Seusai Makan di Sebuah Restoran di Kota Depok
Rabu, 26 Juni 2024 – 19:00 WIB - Hukum
Kapolri Rotasi Jabatan Kadiv Propam, Syahardiantono Jadi Komjen
Rabu, 26 Juni 2024 – 19:21 WIB