Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidak Lapas Wajib Libatkan Dirjen Pas

Senin, 09 April 2012 – 06:16 WIB
Sidak Lapas Wajib Libatkan Dirjen Pas - JPNN.COM
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM kini tengah memperbaiki nota kesepahaman pemberantasan narkoba di penjara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satu yang ditambahkan dalam aturan tersebut adalah kewajiban BNN untuk melibatkan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Dirjen Pas) dalam setiap inspeksi mendadak di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

   

"Pelibatan Dirjen Pas dalam sidak menjadi salah satu yang terpenting dalam MoU yang baru," kata seorang pejabat Kemenkum HAM yang menolak dibeberkan identitasnya, Minggu (8/4).

     

Kerusuhan di Lapas Kerobokan ketika tengah dilakukan penggeledahan oleh BNN serta perlawanan yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Wamenkum HAM Denny Indrayana diakuinya menjadi alasan untuk menambahkan ketentuan tersebut. Selama ini, dirjen tidak pernah dilibatkan bila BNN melakukan inspeksi mendadak maupun penggeledahan ke Rutan atau Lapas.

   

Tindakan Denny yang tidak berkoordinasi dan seenaknya sendiri selama ini telah dikeluhkan petinggi Dirjen Pas. Puncaknya, Denny dituding menampar seorang sipir Lapas Pekanbaru karena terlalu lama membuka gerbang lapas.  "Kami (pegawai Ditjen Pas) banyak dituding melindungi narkoba di penjara. Padahal kami selalu berupaya memberantas peredaran narkoba dengan segala keterbatasan," imbuhnya.

     

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM kini tengah memperbaiki nota kesepahaman pemberantasan narkoba di penjara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close