Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidak Lapas Wajib Libatkan Dirjen Pas

Senin, 09 April 2012 – 06:16 WIB
Sidak Lapas Wajib Libatkan Dirjen Pas - JPNN.COM
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku tidak terpengaruh dengan perubahan ketentuan tersebut. BNN akan tetap memburu jaringan narkoba di penjara meski MoU belum diaktifkan kembali. "Kami bekerja berdasarkan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bukan nota kesepahaman," kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.

     

Meski MoU belum diaktifkan, namun BNN mendapatkan informasi akurat tentang adanya peredaran narkotika di penjara, Sumirat memastikan BNN akan langsung bergerak. "Kita tetap akan koordinasi dengan Kemenkum HAM karena lebih efektif. Jika berjuang sendiri, bakal kesulitan," terangnya.

     

BNN telah menugaskan tim untuk membahas penyusunan nota kesepahaman yang baru bersama tim dari Kemenkum HAM. "Tapi, saya belum tahu kapan tim ini akan bekerja. Yang jelas, tim-nya sudah ada dan siap bekerja," kata dia.

     

Sumirat juga membantah konflik internal antara Wamenkum HAM Denny Indrayana dan Ditjen Lapas mempengaruhi kinerja BNN. Meski demikian, BNN berharap tudingan penamparan petugas Lapas Pekanbaru segera berakhir. (kuh/noe)

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM kini tengah memperbaiki nota kesepahaman pemberantasan narkoba di penjara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA