Sidak Lapas Wajib Libatkan Dirjen Pas
Senin, 09 April 2012 – 06:16 WIB
Dalam Peraturan Bersama Menkumham dan BNN nomor: M.HH-09.HM.03.02 tahun 2011. Nomor: 12/PER-BNN/XII/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Dalam Lapas dan Rutan, Dirjen Pas adalah wakil Kepala Pelaksana Operasi. Namun, dalam praktiknya, dirjen tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan operasi dengan alasan khawatir bocor.
Secara terpisah, Juru Bicara Dirjen Pas Kemenkum HAM Akbar Hadi menolak memberi keterangan tentang poin-poin penyempurnaan nota kesepahaman dengan BNN. "Mengenai apa yang akan diperbaharui, nanti saja akan diterangkan kalau sudah ada kesepakatan. Sekarang masih dalam proses penyusunan," kata Akbar.
Namun dia tidak memungkiri bahwa sebenarnya Dirjen Pas memiliki peran penting setiap operasi. "Benar sekali, dalam Peraturan Bersama Menkum HAM dan BNN, Dirjen Pas berkedudukan Wakil Kepala Pelaksana Operasi," imbunnya.