Sidang Pemerasan di Bandara Soetta, QAB Sebut Mantan Bos Abaikan Pelanggaran PT SKK
Terkait PT SKK, Rahmat mengungkapkan bahwa perusahaan itu pernah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 juta karena melanggar Pasal 10a ayat 8 UU Kepabeanan.
Selain itu bidang P2 juga beberapa kali melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh SKK dengan melakukan penyegelan dan menerbitkan SBP.
Menanggapi pernyataan itu, QAB mengingatkan Rahmat soal tindak lanjut temuan monev atas PT SKK dan sejumlah pelanggaran yang masih diteliti P2 .
Ditegaskan QAB, pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi kuat merugikan keuangan negara.
"Anda memiliki kewajiban memonitor tindak-lanjut dari Bidang P2 terkait Nota Dinas 1142, Nota Dinas 1144, Nota Dinas 1454, Nota Dinas 1935, dan beberapa nota dinas lainnya," ucap QAB.
"Masih ada beberapa pelanggaran yang belum ditindaklanjuti kepala kantor (Finari Manan), padahal berpotensi merugikan keuangan negara," tegas QAB.
Menurutnya, pada hasil monev PT SKK ditemukan indikasi pelanggaran kepabeanan yang merugikan negara dari sisi pendapatan pajak impor dan denda.
"Hasil monev PT SKK, ditemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal, dan penukaran barang impor di TPS SKK (Tempat Penimbunan Sementara PT SKK), yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari (pendapatan) pajak impor dan denda," ungkap QAB.