Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SKL Perkara Perdata, Tidak Bisa Dipidana

Jumat, 06 Juli 2018 – 19:17 WIB
SKL Perkara Perdata, Tidak Bisa Dipidana - JPNN.COM
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: JPG/Rmol

jpnn.com, JAKARTA - Perkara yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang saat ini sedang diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) dengan terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung adalah perkara keperdataan. Hulu perkara berkaitan dengan perjanjian utang berupa surat utang dari negara kepada obligor.

“Bukan melakukan pemidanaan, yang justru kemungkinan besar malah tidak akan tercapai tujuan keadilan dan pengembalian keuangan negara yang maksimal,” kata Wakil Direktur Indonesia Advocacy and Public Policy Hendra Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/7).

Menurutnya, masyarakat sebaiknya lebih teliti dan cermat memandang perkara tersebut. SKL BLBI merupakan produk kebijakan Negara yang diputuskan setelah melalui proses pembahasan lintas-lembaga, bukan keputusan personal.

“Oleh karena itu, memidanakan seseorang dalam kasus ini harus hati-hati. Potensi salah orang (error in persona) sangat mungkin terjadi,” katanya.

Sifat keperdataan itu tersirat dari keterangan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri periode 26 Oktober 1999 - 23 Agustus 2000/Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Kwik Kian Gie yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Kamis (5/7/2018).

“BLBI itu keluarnya (berbentuk) surat utang,” kata Kwik. “(Proses pengucurannya) berlangsung selama 3 hari sebesar Rp 144,5 triliun.”

Ketika di kemudian hari terjadi permasalahan dalam hal pengembalian utang tersebut, Kwik mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Awalnya prinsip yang dipegang oleh Kwik adalah pengembalian berupa uang tunai. “Buat saya ukurannya ada uang tunai yang masuk atau tidak,” kata Kwik.

Perkembangan berikutnya, pengembalian utang itu dilakukan juga dengan penyerahan aset milik para obligor dengan memperhatikan asas komersial dan prospek usaha. Selain itu, Kwik juga menekankan adanya jaminan personal (personal guarantee) dari obligor. “Buat saya itu penting.”

Masyarakat harus lebih teliti dan cermat memandang bahwa perkara SKL BLBI merupakan produk kebijakan Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News