Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Putra, Bareskrim Menyebut Itu Mengada-ada

Selasa, 02 Februari 2021 – 17:52 WIB
Soal Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Putra, Bareskrim Menyebut Itu Mengada-ada - JPNN.COM
Perwakilan Termohon dari Bareskrim saat menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi (Laskar FPI) di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim sebagai pihak Termohon membantah telah menyita uang kuliah milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, sebagaimana dituduhkan pengacara pengawal Habib Rizieq yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Termohon dalam surat jawaban atas gugatan praperadilan penyitaan barang pribadi milik Khadavi, dalam peraidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2).

Dalam persidangan tidak dibacakan surat jawaban tersebut. Namun, hakim tunggal Siti Hamidah menganggap telah dibacakan.

Sebab, baik termohon maupun pemohon tidak merasa keberatan.

Dalam surat itu, Termohon menyatakan bahwa Pemohon atau pengacara Khadavi meminta hakim PN Jaksel menyatakan penyitaan barang pribadi milik Khadavi itu tidaklah sah dan mengembalikan barang-barang tersebut ke pengacara atau keluarga.

Barang tersebut seperti 1 set seragam laskar khusus FPI, 1 handphone merek Oppo F11 dengan simcard, SIM, KTP, Kartu Mahasiswa atas nama M. Suci Khadavi Putra, dan uang tunai untuk pembayaran biaya kuliah sebesar Rp2.500.000.

Termohon menjelaskan, proses penyitaan barang bukti itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikannya.

Barang bukti itu diperoleh dari para pelaku, termasuk Khadavi pada saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Penyidik Bareskrim Polri membantah telah menyita uang kuliah milik Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close