Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Vtube, Komisi XI DPR: Masyarakat Harus Waspada Investasi Ilegal

Senin, 01 Februari 2021 – 16:55 WIB
Soal Vtube, Komisi XI DPR: Masyarakat Harus Waspada Investasi Ilegal - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB Fathan Subchi. Foto: FPKB DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengingatkan masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming aplikasi yang bisa mendapatkan uang hanya dengan menonton iklan.

Menurut dia, awal tahun 2021 kegiatan investasi ilegal melalui aplikasi Vtube ramai diperbincangkan. Aplikasi yang dikembangkan oleh PT Future View Tech mengklaim telah memiliki member lebih dari 14 juta orang. Aplikasi itu mulai hadir di Indonesia pada Januari 2020 dengan mengusung tema bisnis “nonton iklan dapat uang”.

Aplikasi ini tidak memungut biaya pada calon member, cukup mengunduh aplikasi Vtube di Playstore kemudian melakukan registrasi melalui gadget. Dengan hanya menonton iklan berdurasi 5-10 menit per hari, member baru sudah mendapatkan Vpoint.

Namun jika member ingin meningkatkan poin, maka member tersebut akan ditawari untuk menaikkan level misi. Berawal dari sinilah, permainan uang dimulai. Bagi yang ingin meningkatkan Vpoint secara instan bisa menaikkan level bintangnya dengan membeli Vpoint.

Kehadiran Vtube di Indonesia sebenarnya sudah disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).

Menurut Satgas Waspada Investasi, sampai saat ini, Vtube masih masuk dalam daftar investasi ilegal. Satgas telah mengumumkan hal tersebut pada Juni tahun lalu.

Menurut Satgas, entitas kegiatan usaha yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal tidak bisa dihapus kembali, kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan secara resmi oleh SWI yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

Izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik Vtube dengan Nomor : 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengingatkan masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming aplikasi yang bisa mendapatkan uang hanya dengan menonoton iklan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News