Sri Mulyani Ingatkan Pegawai untuk Lapor Harta Kekayaan, Jika Tidak, Siap-Siap Saja!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengecam penganiayaan yang dilakukan anak dari anggota keluarga dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Kemenkeu pun menyayangkan sikap pamer gaya hidup mewah yang dilakukan Mario Dandy, anak Rafael.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan untuk menjaga integritas seluruh pegawai, Kemenkeu memiliki sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan melalui model tiga lini yang mengutamakan kolaborasi dan sinergi.
Adapun sistem KKI itu, di antaranya manajemen sebagai pimpinan unit kerja masingmasing sebagai lini pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal - Kemenkeu sebagai lini ketiga.
"Kemudian, kolaborasi antarlini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).
Dari sisi pencegahan, Kemenkeu melakukan beberapa cara, yaitu mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk menyampaikan LHKPN bagi pejabat negara yang wajib LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib LHKPN.
Nantinya, LHKPN dilaporkan kepada KPK dan LHK dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal-Kemenkeu. Kemenkeu memastikan tingkat kepatuhan LHKPN dan LHK untuk keseluruhan 79.439 pegawai tinggi
"Berdasarkan dengan data, berikut tahun pelaporan 2020 99,86 persen, 2021 99,87 persen, dan 2022: 99,98 persen. Kemenkeu pun telah melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK," ungkapnya.