Ssst, Bawaslu Lampung Temukan Indikasi Kecurangan Syarat Bakal Calon DPD RI
Indikasi kecurangan itu, seperti pencatutan NIK dan nama di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD KPU RI.
"Masyarakat yang identitasnya dicatut sebagai dukungan pemilih calon DPD juga bisa melaporkan ke Sekretariat Panwaslu kecamatan atau media sosial Bawaslu," bebernya.
Hal itu guna memastikan dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI adalah nyata dan tidak main catut.
Bawaslu Lampung juga melakukan antisipasi potensi kecurangan bakal calon DPD terkait dukungan pemilih yang belum berusia 17 tahun pada tahapan perbaikan.
Verifikasi administrasi perbaikan dukungan pemilih calon DPD berlangsung dari 16-22 Januari 2023.
"Kami akan lihat apakah dukungan pemilih ini sudah memenuhi syarat umur atau belum," kata dia.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!