Suami Menjaga Anak, di Kamar Sebelah Istri Melayani Lelaki Lain, Keterlaluan
Senin, 28 Maret 2022 – 15:00 WIB
Sementara di kamar sebelah, sang ibu kedua anak itu harus melayani pelanggan yang sudah memesannya melalui aplikasi.
Atas perbuatannya, AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar,” kata Maruli. (cuy/jpnn)