Suami Tepergok Tanpa Celana di Mobil dengan Selingkuhan, Astri Mengadu kepada Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Perbuatan asusila yang dilakukan dua oknum PNS Dinas Pendidkan di Kabupaten Asahan, Sumut, pada 4 Juni 2020, sempat viral di media sosial.
Pelaku pria berinisial Z (37) dan wanita berinisial H (39) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran dinyatakan terbukti melakukan perzinaan dan divonis hukuman penjara.
Saat itu peristiwa tersebut menghebohkan masyarakat karena Z ditemukan pingsan di mobil dalam kondisi tanpa celana.
Kejadian memalukan tersebut belum bisa dilupakan Astri Marini, istri Z alias Zulkifli.
Perempuan Guru PNS di salah SD negeri di Kabupaten Asahan itu merasa sangat terpuruk dan sakit hati.
Sakit hatinya makin perih karena melihat kedua pelaku masih terima gaji sebagai PNS, meski dipenjara.
Keduanya juga hanya mendapatkan hukuman ringan dari instansi tempatnya bekerja, yakni berupa penurunan pangkat.
Zulkifli memang sudah dimutasi tetapi kata Astri, tempat kerjanya malah dekat orang tua.