Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suasana Sempat Panas, JR Saragih Gagal Sebelum Bertarung

Jumat, 16 Maret 2018 – 08:29 WIB
Suasana Sempat Panas, JR Saragih Gagal Sebelum Bertarung - JPNN.COM
Pendukung JR Saragih dan Ance menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (15/3). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPNN.com

Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, Benget menegaskan pihaknya tetap pada keputusan sebelumnya sesuai SK KPU 07/2018. "Dimana menetapkan paslon bersangkutan tetap TMS," katanya.

Amatan Sumut Pos (Jawa Pos Group) di ruang rapat KPU, sebelum KPU membacakan berita acara hasil pleno, pihak JR Saragih yang diwakili pasangannya, Ance Selian, menolak menandatangani dokumen berita acara yang disodorkan pihak KPU.

Bahkan suasana pun tampak memanas sebelum pihak KPU memberikan surat berita acara itu kepada Ance untuk ditandatangani.

Tim pendukung, relawan dan partai pengusung paslon tersebut tampak bersikeras menentang sikap KPU. Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto dan sejumlah pejabat teras Polda Sumut yang hadir di situ, turut mendinginkan protes tim JR-Ance.

"Pak KPU, saya sudah coba hubungi Pak JR tetapi belum diangkat. Saya punya pendapat, bisa tidak kalau surat ini tidak kami teken? Bisa nggak putusan ini tidak kami terima?" ujar Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan JR Ance, Ronald Naibaho yang turut hadir hari itu.

Menjawab ini, Benget menjelaskan bahwa yang namanya serah terima harus ada tanda tangan dari pihak yang menerima. Begitupun kalau pihak JR menolak, pihaknya tetap akan menuangkan penolakan tersebut ke dalam berita acara.

"Coba dikroscek dulu. Tadi bapak bacakan di situ meleges ijazah, tapi yang tertuang meleges fotokopi ijazah. Coba bapak baca lagi," timpal Ance seraya meminta staf KPU membaca ulang berita acara tersebut.

"Sudah, sudah kami baca," jawab staf KPU. Meski laga argumentasi antara Ance dan pihak KPU terus berlangsung, akhirnya pihak JR tetap tak bersedia menandatangani berita acara tersebut.

KPU Sumut tetap menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close