Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sultan Minta Hargai Piagam Pengukuhan Jogja

Hari Ini Terima Keppres Perpanjangan Jabatan

Rabu, 08 Oktober 2008 – 09:13 WIB
Sultan Minta Hargai Piagam Pengukuhan Jogja - JPNN.COM
Sultan Hamengkubuwono X (kiri) memberi keterangan pers bersama Mendagri Mardiyanto.
JAKARTA – Seperti sudah diperkirakan, masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) diperpanjang tiga tahun.

Keputusan itu dituangkan dalam keputusan presiden (keppres) tentang perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penandatanganan keppres itu dilakukan presiden setelah bertemu Sultan di Kantor Presiden Selasa (7/10).

Pertemuan Sultan dengan SBY berlangsung satu jam sejak pukul 15.30. Dalam pertemuan itu hadir juga Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Mensesneg Hatta Radjasa, dan Seskab Sudi Silalahi. Yang jadi topik bahasan adalah masa jabatan Sultan HB X dan Pakualam yang berakhir pada 9 Oktober 2008.

’’Setelah pertemuan tadi, proses administrasi berjalan. Presiden telah menandatangani keppres perpanjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ. Besok pagi (hari ini, Red) saya serahkan langsung kepada Sultan di Kantor Depdagri,’’ kata Mendagri Mardiyanto di Kantor Presiden.

Masa jabatan Sultan HB X dan Pakualam IX akan diperpanjang tiga tahun. Dalam kurun waktu itu diharapkan Undang-Undang Keistimewaan Jogjakarta sudah selesai dan bisa diimplementasikan.

Saat konferensi pers, Sultan mengatakan, sejak awal dirinya tidak pernah menyatakan menolak perpanjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ. ’’Saya tidak pernah keberatan, asalkan perpanjangan itu tidak lima tahun. Kalau lima tahun, sama saja dengan satu periode jabatan gubernur, kan aneh,’’ kata Sultan.

Mengenai bentuk perpanjangan itu, Sultan juga tidak mempersoalkan apakah dituangkan dalam keppres atau perpu. ’’Saya terima perpanjangan ini untuk kelancaran pemerintahan,’’ ujarnya.

Perpanjangan masa jabatan gubernur cukup langka di Indonesia. Biasanya Depdagri menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan sementara kepala daerah yang habis masa jabatannya. Plt itu akan bertugas hingga terpilihnya pejabat secara definitif.

JAKARTA – Seperti sudah diperkirakan, masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA