Sultan Minta Hargai Piagam Pengukuhan Jogja
Hari Ini Terima Keppres Perpanjangan JabatanRabu, 08 Oktober 2008 – 09:13 WIB
Ferry menyebut perpu itu harus memuat substansi bahwa perpanjangan masa jabatan Sultan diberlakukan sampai adanya penetapan gubernur baru berdasarkan RUU Keistimewaan yang sedang dibahas. ’’Ini setidaknya lebih memberi kepastian kepada masyarakat DIJ,’’ tegasnya.
Dengan begitu, gonjang-ganjing politik bisa dihindarkan dalam proses pembahasan RUU Keistimewaan yang salah satu substansinya adalah pengaturan pengangkatan gubernur/kepala daerah. ’’Dari sisi mekanisme, perpu semacam ini pernah diterbitkan untuk memperpanjang masa jabatan KPU (Komisi Pemilihan Umum) periode lalu, sampai terbentuknya KPU berdasarkan UU yang baru,’’ kata legislator Partai Golkar itu.
Secara terpisah, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyesalkan kelambanan DPR dan pemerintah dalam merampungkan pembahasan RUU Keistimewaan Provinsi DIJ. Padahal, ungkap dia, DPD sudah mengajukan usul insiatif draf RUU Keistimewaan Jogjakarta sejak dua tahun lalu.
’’Tapi seperti biasa, usul kami tidak diperhatikan,’’ sesalnya.
Menurut Ginandjar, DPD juga mengusulkan agar digelar pemilihan gubernur secara demokratis, tanpa mengesampingkan adanya keistimewaan di Jogjakarta. ’’Jadi, posisi dan peran lembaga Kasultanan dan Pakualaman tetap dihormati,’’ cetusnya.
Karena RUU tersebut belum juga tuntas dibahas, akibatnya muncul dilema dalam perpanjangan masa jabatan Sultan saat ini. ’’Langkah apa pun yang diambil pasti ada yang merasa tidak puas. Ada yang curiga seakan-akan perpanjangan ini untuk menjegal beliau agar tidak menjadi capres. Tapi, kalau tidak diperpanjang, rakyat maunya Sultan yang memimpin,’’ katanya. (tom/pri/el)