Sultan Minta Hargai Piagam Pengukuhan Jogja
Hari Ini Terima Keppres Perpanjangan JabatanRabu, 08 Oktober 2008 – 09:13 WIB
Piagam pengukuhan 19 Agustus 1945 diberikan Soekarno kepada Sri Sultan HB IX dan KGPAA Pakualam VIII. Isinya pengukuhan Jogjakarta sebagai wilayah NKRI dan mengakui Sultan dan Pakualam sebagai kepala daerah. Amanat 5 September 1945 juga tegas menyebut Sultan adalah kepala daerah.
Kedua dokumen sejarah itu merupakan penanda bergabungnya Jogjakarta ke dalam NKRI. ’’Bagi kami Jogjakarta masuk NKRI itu final. Kami tidak pernah ingin melawan pemerintah pusat. Tapi, tolong ijab kabul dihargai atau tidak,’’ kata Sultan.
Sultan mengaku tersinggung ketika sejumlah pihak, mengaitkan ijab kabul DIJ dengan demokrasi. ’’Kalau bicara ijab, bukan soal demokratis atau tidak demokratis dalam pemilihan kepala daerah. Dengan ijab kabul kepala daerah melekat pada sultan, kan begitu,’’ jelas Sultan.
Menurut Sultan, demokrasi di Jogjakarta terbangun sejak lama, mendahului provinsi lain di Indonesia. ’’Wong sebelum ada provinsi lain, di Jogja sudah ada DPRD sampai ke desa je. Sejak dulu di Jogja kepala dukuh (dusun) pun dipilih. Di Jogja demokrasi tidak hanya prosedural, tapi sudah substansial,’’ kata Sultan.
Keppres Tidak Cukup