Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sultan Minta Hargai Piagam Pengukuhan Jogja

Hari Ini Terima Keppres Perpanjangan Jabatan

Rabu, 08 Oktober 2008 – 09:13 WIB
Sultan Minta Hargai Piagam Pengukuhan Jogja - JPNN.COM
Sultan Hamengkubuwono X (kiri) memberi keterangan pers bersama Mendagri Mardiyanto.
Mengenai RUU Keistimewaan Jogjakarta yang sedang dibahas di DPR, Sultan bersikukuh pada piagam pengukuhan Jogjakarta 19 Agustus 1945 yang dikeluarkan Presiden Soekarno. Selain itu, mengakomodasi serta amanat Sultan HB IX pada 5 September 1945.

’’Kalau dalam perkawinan, piagam pengukuhan 19 Agustus dan amanat 5 September 1945 itu ijab kabul. Masalahnya, bisa atau tidak ijab kabul itu diakomodasi,’’ kata Sultan.

Piagam pengukuhan 19 Agustus 1945 diberikan Soekarno kepada Sri Sultan HB IX dan KGPAA Pakualam VIII. Isinya pengukuhan Jogjakarta sebagai wilayah NKRI dan mengakui Sultan dan Pakualam sebagai kepala daerah. Amanat 5 September 1945 juga tegas menyebut Sultan adalah kepala daerah.

Kedua dokumen sejarah itu merupakan penanda bergabungnya Jogjakarta ke dalam NKRI. ’’Bagi kami Jogjakarta masuk NKRI itu final. Kami tidak pernah ingin melawan pemerintah pusat. Tapi, tolong ijab kabul dihargai atau tidak,’’ kata Sultan.

Sultan mengaku tersinggung ketika sejumlah pihak, mengaitkan ijab kabul DIJ dengan demokrasi. ’’Kalau bicara ijab, bukan soal demokratis atau tidak demokratis dalam pemilihan kepala daerah. Dengan ijab kabul kepala daerah melekat pada sultan, kan begitu,’’ jelas Sultan.

Menurut Sultan, demokrasi di Jogjakarta terbangun sejak lama, mendahului provinsi lain di Indonesia. ’’Wong sebelum ada provinsi lain, di Jogja sudah ada DPRD sampai ke desa je. Sejak dulu di Jogja kepala dukuh (dusun) pun dipilih. Di Jogja demokrasi tidak hanya prosedural, tapi sudah substansial,’’ kata Sultan.

   

Keppres Tidak Cukup

JAKARTA – Seperti sudah diperkirakan, masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA