Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Dakwaan Sebut Irjen Napoleon Pakai 'Petinggi Kita' demi Tambahan Suap dari Djoko Tjandra

Senin, 02 November 2020 – 18:48 WIB
Surat Dakwaan Sebut Irjen Napoleon Pakai 'Petinggi Kita' demi Tambahan Suap dari Djoko Tjandra - JPNN.COM
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara

Dalam pertemuan itu Napoleon mengatakan tarif penghapusan red notice lebih tinggi lagi, senilai Rp 7 miliar. Sebab, Napoleon harus mengamankan atasannya juga.

 "Apaan nih segini, ga mau saya. Naik, Ji, jadi 7 (miliar), Ji. Soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau. Petinggi kita ini," kata JPU menirukan pernyataan Napoleon kepada Prasetijo.

Namun, surat dakwaan tidak menyebut nama atasan Napoleon di Polri. Walakin, Tommy kembali menemui Napoleon di Mabes Polri pada 28 April 2020.

Pada pertemuan itu Tommy menyerahkan uang sebesar SGD 200 ribu. Sehari kemudian, Tommy kembali menemui Napoleon di ruang kerjanya dan menyerahkan lagi USD 100 ribu.

Lalu pada 4 Mei 2020, Tommy kembali menemui Napoleon di kantornya di lantai 11 NTCC Mabes Polri. "Dalam pertemuan tersebut, Tommy Sumardi menyerahkan uang sejumlah USD 150 ribu dalam paper bag warna putih kepada Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata jaksa.

Total jenderal uang suap dari Djoko S Tjandra untuk Napoleon melalui Tommy mencapai sekitar Rp 6 miliar. Perinciannya ialah dalam SGD 200 ribu dan USD 200 ribu.

Pada persidangan itu JPU mendakwa Napoleon dengan Pasal 5 ayat (2) juncto  Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

JPU menyebut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta uang suap lebih banyak sebagai syarat penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News