Survei IndeX: Mayoritas Masyarakat Nilai Revisi UU KPK Menguatkan
jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU KPK mendapat penolakan keras dari penggiat korupsi dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menganggap rancangan DPR itu bertujuan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Namun, survei terbaru Indonesia Elections and Strategic (indEX) Research menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat menilai revisi UU KPK akan memperkuat posisi lembaga antirasuah tersebut.
“Sebanyak 87,5 persen responden setuju bahwa revisi UU KPK akan memperkuat KPK,” ungkap Direktur Eksekutif indEX Research Vivin Sri Wahyuni dalam siaran pers di Jakarta, pada Selasa (17/9). Sisanya 9,0 persen tidak setuju dan 3,5 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
Publik juga mendukung poin-poin dalam revisi UU KPK seperti, ketentuan tentang surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan perlunya dibentuk Dewan Pengawas di tubuh KPK. Sebanyak 80,6 persen responden menyetujui KPK perlu dilengkapi SP3, sedangkan 15,5 persen tidak setuju dan 3,9 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
“SP3 diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, seperti yang dimiliki institusi penegak hukum lainnya,” jelas Vivin.
Tanpa dilengkapi dengan SP3, berbagai kasus yang ditangani KPK menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan penanganannya. "Adanya SP3 memberi tantangan bagi KPK untuk segera menuntaskan perkara, sehingga publik akan mengapresiasi gerak cepat KPK," lanjut Vivin.
Demikian pula dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK, sebanyak 72,3 persen responden menyatakan setuju. Sisanya sebanyak 23,4 persen tidak setuju dan 4,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
“Keberadaan Dewan Pengawas KPK dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” ujar Vivin. Sebagai lembaga superbody, kekuasaan KPK yang nyaris absolut rentan diselewengkan, sehingga perlu adanya check and balances, pungkas Vivin.