Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Ada Ampun dari Hakim, Kesempatan Terakhir Djoko Tjandra di Sidang PK Lenyap Sudah

Selasa, 21 Juli 2020 – 05:55 WIB
Tak Ada Ampun dari Hakim, Kesempatan Terakhir Djoko Tjandra di Sidang PK Lenyap Sudah - JPNN.COM
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan tahun 2000 silam. Foto: Antara/Str/Irham/aa

jpnn.com, JAKARTA - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra absen untuk kali ketiga di sidang permohonan kembali (PK) yang diajukannya sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alhasil, PN Jakarta Selatan kembali menunda sidang permohonan PK, pada Senin 20 Juli 2020. Sidang kembali ditunda dengan agenda meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas surat yang diajukan oleh pemohon.

"Sidang tunda sampai 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Agendanya mendengarkan pendapat Jaksa," kata Majelis Hakim Pengadilan Nazar Effriandi di persidangan.

Djoko Tjandra tidak bisa hadir dengan alasan kondisi kesehatan menurun. Hal itu disampaikan Djoko Tjandra melalui surat yang dibacakan kuasa hukum.

Dalam surat bahkan Djoko Tjandra juga meminta untuk dilakukan sidang secara daring (teleconference).

"Toleransi sudah cukup. Surat ini tidak mamastikan bahwa pemohon bisa hadir. Bahkan meminta teleconference, itu tidak bisa," tegas majelis hakim.

Seharusnya hari ini adalah kesempatan terakhir untuk hadir dalam persidangan. Pemohon diketahui tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sebelumnya, majelis hakim telah menunda sebanyak dua kali sidang permohonan PK Djoko Tjandra. Saat itu, dia juga beralasan sakit.

Buronan kelas kakap Djoko Tjandra sudah tiga kali tidak hadir di sidang permohonan kembali alias PK yang diajukannya sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close