Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Ada Ampun dari Hakim, Kesempatan Terakhir Djoko Tjandra di Sidang PK Lenyap Sudah

Selasa, 21 Juli 2020 – 05:55 WIB
Tak Ada Ampun dari Hakim, Kesempatan Terakhir Djoko Tjandra di Sidang PK Lenyap Sudah - JPNN.COM
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan tahun 2000 silam. Foto: Antara/Str/Irham/aa

Hakim ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK pada 6 Juli 2020 dan 13 Juli lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh PN Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008.

Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Di MA, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Tjandra Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Namun, Djoko Tjandra kabur pada 10 Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko Tjandra dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.

Saat Djoko Tjandra di PNG, aparat Indonesia telah memulai perjanjian bilateral pada 2013 untuk mengekstradisi.

Namun, kabar terakhir senyap alias tak ada kemajuan apa-apa hingga rezim berganti. Baru-baru ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD mengumumkan perburuan kembali Djoko Tjandra. Menurutnya, negara tak boleh kalah melawan koruptor.

Bak pemain sepakbola handal, Djoko Tjandra lihai menggocek negara ini selama 11 tahun. Sebab, terpidana kasus korupsi paling dicari sejak 2009, tiba-tiba dikabarkan di Indonesia sukses membuat e-KTP dibantu Lurah Grogol, Jakarta, dan beberapa oknum aparat kepolisian hingga melakukan rapid test sebagai upaya untuk mengajukan sidang PK di PN Jakarta Selatan. (ngopibareng/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Buronan kelas kakap Djoko Tjandra sudah tiga kali tidak hadir di sidang permohonan kembali alias PK yang diajukannya sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close