Tak Ada Ampun dari Hakim, Kesempatan Terakhir Djoko Tjandra di Sidang PK Lenyap Sudah
Hakim ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK pada 6 Juli 2020 dan 13 Juli lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh PN Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008.
Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Di MA, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Tjandra Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.
Namun, Djoko Tjandra kabur pada 10 Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko Tjandra dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.
Saat Djoko Tjandra di PNG, aparat Indonesia telah memulai perjanjian bilateral pada 2013 untuk mengekstradisi.
Namun, kabar terakhir senyap alias tak ada kemajuan apa-apa hingga rezim berganti. Baru-baru ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD mengumumkan perburuan kembali Djoko Tjandra. Menurutnya, negara tak boleh kalah melawan koruptor.
Bak pemain sepakbola handal, Djoko Tjandra lihai menggocek negara ini selama 11 tahun. Sebab, terpidana kasus korupsi paling dicari sejak 2009, tiba-tiba dikabarkan di Indonesia sukses membuat e-KTP dibantu Lurah Grogol, Jakarta, dan beberapa oknum aparat kepolisian hingga melakukan rapid test sebagai upaya untuk mengajukan sidang PK di PN Jakarta Selatan. (ngopibareng/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: