Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung Kepada Jokowi

Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Kamis, 03 Agustus 2023 – 10:27 WIB
Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung Kepada Jokowi - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Segala bentuk ekspresi, kritik, dan ketidakpuasan dapat diartikulasikan oleh seluruh warga negara Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM dan Demokrasi. Negara maupun Pemerintahan saat ini menghormati hak dan kebebasan tersebut serta menjamin pelindungannya.

Selanjutnya adalah mengenai implementasi kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang tentu dibatasi oleh HAM orang lain dan aturan. Dalam berpendapat, tentu terdapat koridor-koridor tertentu yang merupakan cara untuk menghormati hak orang lain, moralitas, nilai-nilai agama, hingga etika. Hal ini juga sesuai dengan pengertian PBB terkait dengan “freedom of speech”.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi (freedom of opinion and expression) adalah pilar dari HAM dan demokrasi, kebebasan ini merupakan juga implementasi dari HAM lainnya seperti kebebasan beragama, partisipasi publik, kesamaan di muka hukum, dan lainnya.

Namun begitu kebebasan ini juga perlu diatur agar menciptakan lingkungan yang positif dan menjaga kehormatan dari kebebasan berpendapat itu sendiri.

Pengaturan dari “Hate Speech” atau ujaran kebencian itu sendiri bukan merupakan bagian dari membatasi kebebasn berekspresi mengingat bahaya atau risiko dari ekspresi atau pendapat tersebut yang kemudian menimbulkan perpecahan atau diskriminasi.

Bagaimanapun cara sebuah negara atau masyarakat dalam menghormati kebebasan berekspresi atau berpendapat, tetap perlu juga memperhatikan etika dan norma kesopanan yang selama ini menjadi ciri khas bangsa Indonesia, bukan semata menjadi ujaran kebencian yang dapat memicu keresahan hingga konflik di masyarakat. Seringkali kita menyampaikan pendapat dan ekspresi tanpa didukung dengan data atau fakta yang jelas, atau menggunakan kata-kata yang tidak pantas. Hal itu lantas menimbulkan keonaran dan perpecahan di masyarakat.

Dalam hal etika, perbuatan atau perkataan tersebut harus diakui bukan suatu contoh kritik atau diksi yang baik untuk disampaikan oleh seorang warga negara yang menjunjung tinggi intelektualitas, etika, dan norma kesopanan. 

Kritik tentu sangat diperbolehkan dan disampaikan secara umum, akan tetapi dalam hal ekspresi, pendapat, maupun perkataan yang dikeluarkan secara publik menimbulkan keonaran dan lebih kepada penghinaan secara nalar, sebagai manusia tentu semua warga negara termasuk kepala negara (Presiden) memiliki hak untuk dapat meminta proses hukum yang adil demi memulihkan nama baiknya.

Masyarakat kembali dihebohkan dengan viralnya video acara milik Rocky Gerung yang dalam salah satu potongan videonya diduga menghina pemerintahan Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News