Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tegas, Sikap Bang Neta IPW Terkait Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 – 14:52 WIB
Tegas, Sikap Bang Neta IPW Terkait Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja - JPNN.COM
Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, mulai Senin (12/10).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, demonstrasi maupun mogok kerja adalah kegiatan yang dijamin dan dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat dan buruh diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja, untuk menyampaikan aspirasinya.

"Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yang akan merugikan masa depannya," kata Neta menjawab JPNN.com, Senin (12/10).

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa atau demo menolak UU Cipta Kerja hari ini akan digelar Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Nasional (DEN KSBSI) di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Massa DEN KSBSI ini berencana menggelar aksi selama lima hari berturut-turut, mulai Senin hari ini hingga Jumat (16/10).

Dengan aspirasi yang sama, yakni menolak UU Cipta Kerja, Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212 bersama dengan GNPF Ulama berencana menggelar aksi turun ke jalan pada Selasa (13/10) besok.

Neta mengatakan pejabat pemerintah boleh saja mengatakan UU Ciptaker adalah UU terbaik untuk melindungi buruh. "Namun, itu kan persepsi para pejabat pemerintah yang tidak pernah merasakan penderitaan buruh dan tidak pernah menjadi buruh," ungkap Neta.

Bagi IPW, Neta melanjutkan, adalah hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan aksi demo. Dan hak mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh. Sebab, Neta menegaskan,  bagaimanapun orang tua maupun keluarganya banyak yang menjadi buruh. "Dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh, sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan," jelas Neta.

Ia menambahkan pola pikir pejabat pemerintah dan anggota DPR yang meminta buruh yang tidak puas segera mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi  adalah pola pikir yang arogan, kebelinger dan tidak peduli dengan wong cilik.

Bang Neta berpesan mewaspadai provokator, penyusup dan pengacau dalam aksi masyarakat menolak UU Ciptaker. Demo wajar dan dilindungi UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close