Teller Ganteng dari BRI Terbukti Korupsi Tabungan Nasabah Rp 1 Miliar
jpnn.com, SURABAYA - Kasna Gustiansah, mantan teller BRI Cabang Kertajaya, Surabaya divonis bersalah melakukan korupsi.
Hakim menganggapnya terbukti mengambil uang nasabah Rp 1,09 miliar. Pemuda 26 tahun itu menggunakannya untuk judi online.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Dede Suryaman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
BACA JUGA : Tabungan Nasabah Rp 5 Miliar Hilang di Bank, ke Mana Duitnya ?
Selain hukuman pidana penjara, Gusti diharuskan mengganti uang yang dikorupsi sebesar Rp 1,09 miliar.
Gusti sudah mengganti Rp 35 juta. Dengan begitu, uang yang harus dikembalikan Rp 1,055 miliar.
BACA JUGA : Bahaya Bertransaksi Mobile Banking dengan Akses VPN Gratis