Teman Makan Teman, Mobil Dibawa Kabur
Senin, 22 Januari 2018 – 06:32 WIB
"Pengakuan pelaku terpaksa menggadaikan mobil tersebut, dengan alasan untuk membayar utang kepada temannya Saiful yang menjadi buron," ujar Kompol. I Gede Suartika, Kapolsek Wonokromo.
Selain itu, sisa uangnya hasil gadai dipakai pelaku untuk bersenang - senang.
Atas perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonokromo dan dijerat pasal 378 junto 372 kuhp tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(end/jpnn)