Temukan Kejanggalan, Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Propam sampai Menteri Keuangan
Begitu pula dari 14 peserta lelang hanya 4 peserta yang dimintai keterangan. Padahal lelang dilakukan secara terbuka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta tercatat dalam risalah lelang yang diterbitkan KPKNL.
“Aneh jika appraisal independen yang menaksir dan menentukan nilai likuidasi aset lelang tidak diperiksa. Petuntuk hakim praperadilan kan jelas untuk mendalami benturan kepentingan dalam proses lelang,” tutur Fransisca.
Kejanggalan lain menurut Fransisca adalah bahwa penyidik tidak pernah mempertimbangkan putusan pengadilan tahun 2016 yang memvonis bebas murni petugas KPKNL Usman Arif Murtopo, atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana laporan Rita Kishore.
Tak berhenti sampai di situ, kejanggalan lainnya adalah kesaksian saksi ahli Prof. DR. Nindyo Pramono yang dihadirkan debitur pada sidang praperadilan guna mementahkan upaya SP3 Polda Bali justru dipakai kembali sebagai saksi ahli oleh penyidik untuk memperkuat argumen hukum dalam penetapan 20 tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Begitu pula kejanggalan penyidik tidak pernah meminta keterangan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang paling memahami regulasi (das sollen) dan paling memahami penerapan (das sein) suatu regulasi dalam delik tindak pidana perbankan sebagaimana tertuang nota kesepahaman antara Bank Indonesia (OJK), Polri dan Kejaksaan Nomor 13/104/KEP.GBI/2011, dan Nomor B/31/XII/2011, serta Nomor Kep-261/A/JA/12/2011 tentang Koordinasi Tindak Pidana Perbankan.
Pakar Hukum Perbankan Yunus Husen yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam gekar perkara kasus ini pada akhir pekan lalu pun mengiatkan Bareskrim Polri untuk tidak memaksakan sebuah perkara perdata masuk ke ranah pidana.
Mantan Kepala PPATK ini menegaskan bahwa penanganan sebuah perkara perdata harus diselesaikan pula secara perdata.
Dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum perbankan Yunus memberi pandangan kepada penyidik terkait penerapan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan yang menjerat ke-20 tersangka.