Temukan Kejanggalan, Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Propam sampai Menteri Keuangan
Senin, 13 Juli 2020 – 14:21 WIB
Dia menilai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut bukanlah ranah pidana melainkan kesalahan administrasi yang bisa diperbaiki melalui kesepakatan kedua pihak yang berperkara.
“Jadi pasal 49 itu tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan, tapi langkah yang di perintahkan oleh otoritas dalam hal ini BI atau OJK,” jelas Yunus. (dil/jpnn)