Teori Bang Hotman soal Operasi Intelijen di Balik TWK Pegawai KPK
Hal ini, sambungnya, dibuktikan dengan penuturan Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki dokumen terkait pelaksanaan TWK.
"Dan diberikan ke BKN hasilnya dalam bentuk tersegel juga. Begitu kan kata Kepala BKN, sehingga memang menjadi sulit untuk memverifikasi bagaimana mereka menentukan kriteria," katanya.
Hotman melanjutkan, penentu kelulusan TWK pegawai KPK seharusnya lembaga antirasuah itu sendiri. Sebab, TWK digelar sebagai salah satu syarat alih status, bukan pengadaan ASN.
"Kalau pengadaan ASN memang BKN, panitia seleksi yang terdiri dari berbagai lembaga, tepatnya yang menentukan lulus tak lulus. Tetapi memang sengaja, kan, lempar lemparan dulu antara KPK, BKN, lembaga intelijen," ucapnya.
Dia menyatakan, modus saling melempar tanggung jawab seperti yang dilakukan KPK, BKN, dan lembaga intelijen biasa dilakukan apabila suatu upaya penyamaran operasi terancam terbongkar. "Itu teori biasa dalam operasi," imbuhnya.
Dia mengatakan, data intelijen seharusnya digunakan sebagai petunjuk dan langkah antisipasi. Dirinya menuturkan, data intelijen tidak boleh digunakan sebagai bukti di ranah penegakan hukum lantaran mengandung informasi yang bias.
Data tersebut harus dikonfirmasi kebenarannya. Bahkan, katanya, hasil konfirmasi bisa dibawa ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.
"Data intelijen itu, kan, banyak sekali biasnya," kata dia.