Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara
Selasa, 29 April 2014 – 07:48 WIB
Lalu, bagaimana dengan dirinya sendiri yang juga sempat menerima iPod tersebut? Taufiq mengatakan bahwa dirinya kemarin telah menyerahkan iPod tersebut ke KPK. "Sudah saya serahkan melalui staf saya. Mungkin saya yang pertama," ucap dia.
Namun dia mengaku enggan membawa sendiri iPod tersebut untuk diserahkan ke KPK. Alasannya, untuk menghindari pencitraan. "Nggak ah, nanti dikira pencitraan lagi," celetuknya.
Terpisah, Jubir KPK Johan Budi S.P memastikan pihaknya segera mengeluarkan surat keputusan resmi terkait iPod tersebut. Sesuai ketentuan para penerima harus menyerahkan alat pemutar musik itu maksimal 7 hari setelah keluarnya surat resmi. "Keputusan pimpinan memang sudah ada, tapi surat resminya segera dikeluarkan," ucapnya.