Terbukti Terima Suap, Eks Kepala Imigrasi Mataram Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 24 Desember 2019 – 23:44 WIB
Usai putusannya dibacakan, Kurniadie ke hadapan Majelis Hakim menyatakan menerima putusannya dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram.
Baca Juga:
Sedangkan dari jaksa KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutannya.
"Kami masih pikir-pikir, karena hasilnya ini akan lebih dulu disampaikan ke pimpinan. Jadi apapun hasilnya, kami masih akan menunggu perintah dari pimpinan," kata Taufiq Ibnugroho, Jaksa KPK yang ditemui usai persidangan.(antara/jpnn)