Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Terima Suap, Eks Kepala Imigrasi Mataram Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 24 Desember 2019 – 23:44 WIB
Terbukti Terima Suap, Eks Kepala Imigrasi Mataram Divonis 5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa suap imigrasi Kurniadie (kedua kanan) bersalaman dengan Majelis Hakim usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (23/12). Foto: ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, MATARAM - Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, terdakwa kasus suap divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Kurniadie dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dari pihak pengelola properti Wyndham Sundancer Lombok Resort.

"Dengan ini Majelis Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa Kurniadie telah melanggar dakwaan alternatif pertama dan karenanya menjatuhkan pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isnurul Syamsul Arief dalam putusannya di Mataram, Senin.

Selain pidana penjara, Kurniadie juga dikenakan pidana denda Rp300 juta. Apabila Kurniadie tidak dapat membayarkan denda tersebut, maka wajib menggantinya dengan pidana tambahan selama empat bulan penjara.

Kurniadie dalam putusannya juga turut dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp824 juta. Besar uang pengganti yang dibebankan kepadanya ini sependapat dengan materi tuntutan jaksa sebelumnya.

"Bila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusannya berstatus inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak cukup, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar dia.

Vonis hukuman yang menyatakan telah melanggar dakwaan alternatif pertamanya itu berkaitan dengan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pada pembuktiannya Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa KPK yang menyatakan Kurniadie menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), yang menjadi pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, terdakwa kasus suap divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News