Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlalu Berbahaya, Pasien Covid-19 di Dua Rumah Sakit Kehilangan Hak Pilih

Rabu, 09 Desember 2020 – 21:50 WIB
Terlalu Berbahaya, Pasien Covid-19 di Dua Rumah Sakit Kehilangan Hak Pilih - JPNN.COM
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam Kedaton saat berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit untuk memfasilitasi pasien COVID-19. Rabu. (9/12/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna/Ho)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pasien Covid-19 di dua rumah sakit harus rela tidak bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung pada Rabu (9/12).

Para calon pemilih itu dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr H Abdul Moeloek (RSUDAM) dan RS Advent yang berada di Kecamatan Kedaton.

Wulandari dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton mengatakan, pihaknya bersama Panwascam sudah berupaya mendatangi pihak rumah sakit untuk meminta izin memfasilitasi pasien Covid-19 menggunakan hak pilihnya.

"Namun kami tidak direkomendasikan masuk ke ruang isolasi karena terlalu berbahaya," kata Wulandari di Bandar Lampung.

Pihaknya menegaskan pihak rumah sakit tidak menghalangi petugas untuk melaksanakan tugasnya, namun dengan alat pelindung diri yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu saat ini, pihak RS tidak ingin mengambil risiko.

"Pihak rumah sakit tidak menghalangi, cuma mereka tidak mau bertanggung jawab. Sebenarnya mereka takut dan tidak mau menjamin bila kami tertular Covid-19 saat memfasilitasi pasien Covid-19," jelas Wulandari.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton Firdaus membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa pihak rumah sakit tidak merekomendasikan TPS keliling masuk ke tempat perawatan pasien Covid-19.

"Kami memang dilindungi APD, namun pihak rumah sakit merasa tidak yakin dengan itu, karena menurut mereka tidak memenuhi standar dan berpotensi tertular," katanya Firdaus.

Pihak RS tidak merekomendasikan petugas pemilihan Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung menemui pasien Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News